STRUKTUR,VISI DAN MISI PPID PUSKESMAS WONOREJO
pkm-wonorejo
September 29, 2023
VISI DAN MISI PPID PUSKESMAS WONOREJO
VISI
“Terwujudnya Puskesmas Wonorejo sebagai Puskesmas yang Informatif”
Misi
- Menyediakan informasi publik yang akuntabel
- Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
- Meningkatkan Kualitas SDM Pengelola layanan informasi publik.
- Meningkatkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelayanan infromasi publik
TUGAS DAN FUNGSI
PPID :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; daN
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.\
PPID PELAKSANA:
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
DOKUMEN-DOKUMEN PPID :
- Keuangan