STRUKTUR PPID PUSKESMAS WONOREJO

VISI DAN MISI PPID PUSKESMAS WONOREJO

 

VISI

“Terwujudnya Puskesmas Wonorejo sebagai Puskesmas yang Informatif”

 

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akuntabel
  2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
  3. Meningkatkan Kualitas SDM Pengelola layanan informasi publik.
  4. Meningkatkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelayanan infromasi publik

 

TUGAS DAN FUNGSI

PPID :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; daN
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.\

 

 PPID PELAKSANA:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  8. Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

DOKUMEN-DOKUMEN PPID :

  1. Keuangan
Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Wonorejo
UPT BLUD PUSKESMAS WONOREJO MEMBUKA PELAYANAN SORE HARI
DAPATKAN IMUNISASI POLIO MULAI 23 JULI 2024 DI POSYANDU DAN PUSKESMAS TERDEKAT
Bulan Februari adalah Bulan Vitamin A, dapatkan Vitamin A GRATIS di Puskesmas dan Posyandu terdekat