TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Detail Pengumuman
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas Wonorejo , perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Puskesmas Wonorejo dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Puskesmas Wonorejo dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website https://www.lapor.go.id
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media sosial Facebook dan Instagram Puskesmas Wonorejo
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Si Cantik
Komentar Publik