RUANG LINGKUP, TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
Berdasarkan PMK No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
PENGERTIAN PUSKESMAS
Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kiratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat
RUANG LINGKUP PUSKESMAS
Pelayanan kesehatan yang di berikan Puskesmas adalah pelayanan kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan sebagai berikut:
1. Kuratif (pengobatan).
2. Prefentif (upaya pencegahan).
3. Promotif (peningkatan kesehatan).
4. Rehabilitatif (pemulihan kesehatan)
TUGAS PUSKESMAS
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
FUNGSI PUSKESMAS
a. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya
b. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya