RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait tentang permintaan informasi publik, Pemerintah Kota Samarinda dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin, 4 Juni 2024 di Ruang Mangkupalas Balaikota Kota Samarinda.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh OPD, Dinas, BLUD dan BMUD Kota Samarinda. Dalam rapat koordinasi kali ini Imran Dusse dari Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur mengungkapkan sesuai dengan UU KIP yaitu UU No. 14 tahun 2008 tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk (1) Menjamin HAK Warga Negara untuk mengetahui Rencana, Program, Proses pengambilan kebijakan publik (2) Mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik (3) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak (4) Mengembangkan Ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa (5) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik (6) Mewujudkan penyelenggara negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungkawabkan.