Puskesmas Wonorejo Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 061/290/HK-KS/VIII/2018 tentang Penetapan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Sebagai Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Puskesmas Wonorejo bersama 4 (empat) OPD lainnya ditunjuk sebagai obyek persiapan penilaian WBK/WBBM.
Oleh karena itu, Puskesmas Wonorejo meminta dukungan dari seluruh lintas sektor dan masyarakat dalam Pembangunan Zona Integritas ini.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pengaduan baik itu tentang pelayanan, gratifikasi, benturan kepentingan melalui media-media seperti Facebook, telepon, pengaduan langsung, kotak saran yang telah kami sediakan dan juga dapat melalui website ini.