HAK PASIEN

  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  • Memilih Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi di Puskesmas;
  • Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  • Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  • Didampingi keluarganya;
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama di Puskesmas;
  • Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima dan mengajukan pengusulan atau saran perbaikan kepada Puskesmas;
  • Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis; Mendapat akses terhadap isi rekam medis;
  • Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.

 

KEWAJIBAN PASIEN

 

  • Mematuhi peraturan yang ada di Puskesmas;
  • Menggunakan fasilitas di Puskesmas secara bertanggung jawab;
  • Menghormati hak- hak pasien lain, pengunjung dan Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
  • Memberikan Informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  • Memberitahukan mengenai jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan lainnya
Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Wonorejo
UPT BLUD PUSKESMAS WONOREJO MEMBUKA PELAYANAN SORE HARI
DAPATKAN IMUNISASI POLIO MULAI 23 JULI 2024 DI POSYANDU DAN PUSKESMAS TERDEKAT
Bulan Februari adalah Bulan Vitamin A, dapatkan Vitamin A GRATIS di Puskesmas dan Posyandu terdekat